Selasa 19 Aug 2014 15:13 WIB

'Ada Upaya Sistematis Hilangkan Keterwakilan Perempuan dalam UU MD3'

Rep: c75/ Red: Mansyur Faqih
Sidang paripurna DPR
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Sidang paripurna DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi untuk Kepemimpinan Perempuan telah mendaftarkan permohonan uji materi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/8). Sebelumnya, sejarawan JJ Rizal, Direktur LBH, Feby Yonesta, DPD dan PDIP telah mengajukan gugatan telah UU MD3.

Juru bicara Koalisi Untuk Kepemimpinan Perempuan, Yuda Kusumaningsih mengatakan, ada banyak yang menggugat UU MD3. Artinya, undang-undang itu sarat masalah. Misalnya karena pembahasannya yang tertutup dan arogan, serta menuntun kedudukan yang istimewa. 

"Ada kepentingan yang dahsyat yang kalau dibiarkan itu akan terjadi kerusakan besar," ujarnya usai mendaftarkan gugatan kepada kepaniteraan MK, Selasa (19/8)

Ia menuturkan, UU MD3 yang baru telah mendiskriminasi perempuan. Anggota dewan laki-laki di DPR menafikkan dan menghilangkan hak konstitusi perempuan. 

Selain itu, saat ini jumlah keterwakilan perempuan di DPR hanya 18 persen, dari minimal 30 persen. "Itu sangat berbahaya. Perempuan jumlahnya hampir separuh di seluruh Indonesia. Kalau mereka diabaikan menjadi beban pembangunan," katanya.

Selain itu, menurutnya, berdasarkan data Komnas Perempuan terdapat 423 peraturan kebijakan mulai dari undang-undang sampai peraturan di daerah yang bias gender, termasuk UU MD3. "Artinya tidak memperhatikan perempuan. Perempuan itu dirugikan," tegasnya. 

Dalam zaman demokrasi, katanya, persamaan antara laki-laki dengan perempuan sebagai warga negara Indonesia yang punya hak dan kewajiban yang sama. Termasuk hak dipilih di bidang hukum dan politik harus ditegakkan. 

"Ada satu upaya sistematis untuk menghilangkan isu keterwakilan perempuan dalam UU MD3," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement