Selasa 19 Aug 2014 14:03 WIB

Kuasa Hukum Prabowo: Kita Dapat Bonus dari Saksi KPU

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Bilal Ramadhan
 Capres Prabowo Subianto (kiri) dan Cawapres Hatta Rajasa (kanan) memberi hormat pada bendera merah putih saat upacara peringatan HUT ke-69 Kemerdekaan RI di Lapangan Nusantara Polo Club, Cibinong, Jabar, Ahad (17/8). (Antara/Prasetyo Utomo)
Capres Prabowo Subianto (kiri) dan Cawapres Hatta Rajasa (kanan) memberi hormat pada bendera merah putih saat upacara peringatan HUT ke-69 Kemerdekaan RI di Lapangan Nusantara Polo Club, Cibinong, Jabar, Ahad (17/8). (Antara/Prasetyo Utomo)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kuasa hukum pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa optimistis menanti putusan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis hakim konstitusi rencananya akan membacakan putusan Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden/Wakil Presiden, Kamis (21/8).

"Insya Allah kita optimistis. Kayaknya feeling-feeling saya kita akan mendapat hasil yang cukup signifikan," kata salah satu kuasa hukum Prabowo-Hatta Habiburokhman di gedung MK, Selasa (19/8).

Pada Selasa ini, kuasa hukum pemohon sudah menyerahkan kesimpulan sidang dan melengkapi alat bukti yang memperkuat dalil tuntutan. Kepercayaan diri kuasa hukum Prabowo-Hatta ini muncul setelah melihat jalannya persidangan.

Ia menilai keterangan saksi, bukti, dan kesaksian ahli sudah menguatkan dalil tuntutan. Bahkan, ia mengatakan, saksi dari termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU), turut memberikan andil. "Menurut saya kita mendapat bonus dalam persidangan ini karena banyak sekali saksi yang justru dihadirkan KPU menguatkan dalil-dalil kita," ujar dia.

Sebagai contoh, Ia merujuk pada keterangan saksi dari KPU mengenai pelaksanaan Pemilu Presiden/Wakil Presiden di Kabupaten Jawa Timur. Ia mengatakan, secara umum KPU sudah mengabaikan rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pencermatan data.

"Mereka tidak melakukan pencermatan dan mengklaim melakukan klarifikasi di mana itu bukan pencermatan sebagaimana dimaksud Bawaslu," kata dia.

Habiburokhman pun menyebut mengenai persoalan pelaksanaan pemilu di DKI Jakarta. Ia mengklaim penyelenggara pemilu di ibu kota negara ini mengakui persoalan terkait Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).

Ia mengatakan, ada persoalan terkait pemilih yang tidak menggunakan KTP, memilih di tempat yang tidak sesuai domisili, dan pemilih yang tidak memakai form A5 (surat pindah memilih). Selain itu, Habiburokhman pun menyatakan dalil pemohon diperkuat oleh saksi dalam proses rekapitulasi tingkat nasional.

Dengan ini, ia pun menyebut keberatan-keberatan yang diajukan pada akhirnya tidak tuntas, meski sudah sampai tahap rekapitulasi nasional. Kuasa hukum Prabowo-Hatta kemudian merangkum keterangan saksi, alat bukti, dan ahli yang menguatkan dalil tuntutan itu dalam berkas kesimpulan.

Berkas ini tebalnya mencapai ribuan lembar. Pada Selasa ini, kuasa hukum pasangan capres-cawapres dari koalisi Merah Putih itu pun melengkapi alat bukti sesuai daftar yang sudah dilampirkan. "Sudah kita lakukan sebagaimana kemarin diamanatkan majelis," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement