REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tanah dan bangunan di Kabupaten Muarojambi masih banyak yang bersertifikat Batanghari atau dikeluarkan Pemkab Batanghari, hal itu terjadi karena Muarojambi merupakan pemekaran dari Kabupaten Batanghari pada tahun 1999.
Selain itu, persoalaan batas wilayah juga banyak yang belum selesai, kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muarojambi Beni Hermawan, Senin.
Ia mengungkapkan, BPN masih menunggu dari pemilik tanah untuk melaporkan keberadaan sertifikat itu. Jika ada permohonan terkait mutasi tersebut, BPN akan memprosesnya.
Beni menyatakan dengan kondisi itu Pajak Bumi Bangunan (PBB) tetap dibayarkan kepada kabupaten semula.
"PBB kembali kepada sertifikat awal, walaupun tanah berada di kawasan Muarojambi. Pajaknya tetap masuk ke Pemkab Batanghari," jelasnya.
Namun Beni belum bisa membeberkan jumlah tanah dan bangunan yang masih bersertifikat Batanghari itu.
Terkait batas wilayah Muarojambi dengan Kabupaten Batanghari yang belum tuntas, Beni mengaku sudah beberapa kali mendiskusikan permasalahan tersebut, namun hingga saat ini persoalaan itu belum rampung.
"Sudah kita diskusikan persoalaan ini ke Provinsi Jambi, tapi memang belum 'clear' (tuntas)," katanya.