REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) usai menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB dengan agenda sidang pengesahan bukti. Mahkamah mengesahkan bukti-bukti pemohon, (Prabowo-Hatta), pihak termohon (Komisi Pemilihan Umum) dan pihak terkait (Jokowi-JK) dengan catatan.
Tim Hukum Jokowi-JK, Alexander Lay mengklaim bahwa pihak Prabowo-Hatta akan kesulitan untuk membuktikan bahwa perhitungan hasil rekapitulasi suara nasional Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah. Karena keberatan (Prabowo-Hatta di MK) tidak pernah membahas mengenai angka (suara).
“Yang dihitung KPU baik tingkat TPS, PPS ditingkat Kecamatan maupun Kabupaten, mereka permasalahkan belakangan, yang selama ini dipermasalahkan DPKTb,” ujar Tim Hukum Jokowi-JK, Alexander Lay disela-sela sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014, Senin (18/8).
Ia menuturkan terkait dengan permasalahan mengenai DPKTb. Pihaknya merujuk kepada MK yang mengatakan kita tidak bisa tahu pemilih DPKTb ini memilih siapa. “Jadi MK tidak bisa melakukan pemilihan ulang apalagi DPKTb ini penyebarannya merata baik yang dimenangkan oleh Prabowo- Hatta mamupun Jokowi-JK.
Terkait dengan bukti-bukti Prabowo-Hatta. Ia mengatakan pihaknya yakin jika hasil rekapitulasi KPU yang paling benar. Karena selama rekapitulasi hingga rekapitulasi tahap akhir, kubu Prabowo-Hatta tidak mengajukan keberatan rekapitulasi atau angka-angka rekapitulasi KPU.
“Angka-angka dokumen rekapitulasi KPU itu sama dengan dokumen yang kami punyai oleh karena itu kami yakin KPU yang paling benar,” tegasnya.