REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Papua telah menangkap dua wartawan asing asal Prancis, Thomas Charles Dandois dan Louise Marie Valentine Bourrat. Keduanya ditangkap ketika melakukan peliputan dengan kelompok bersenjata. Mereka dijerat lantaran dinilai menyalahi aturan dalam paspor.
Bahkan, keduanya ditangkap karena dicurigai terlibat aktivitas spionase. Namun, Polda Papua belum memberikan bukti yang jelas keterlibatan mereka dalam aktifitas tersebut.
Kabid Humas Papua, AKBP Sulistyo Pudjo mengatakan, keduanya dicurigai dari perspektif intelejen. ''Itulah coba lihat KUHP, tidak ada itu pasal mata-mata, itu perspektif intelejen,'' katanya ketika dihubungi, Ahad (17/8).
Dia menyatakan, keduanya ditahan atas dasar penyalahgunaan paspor. Paspor mereka berstatus sebagai wisatawan. Nyatanya, ketika di Indonesia mereka melakukan pekerjaan berupa peliputan.
Pudjo menjelaskan, penahanan dilakukan dari keimigrasian dan tidak ada pendeportasian, sementara Polri melakukan penyidikan ke arah makar. "Ya, ndak dideportasi, pakai imigrasi saja ditahan, apalagi pakai UU KUHP," ujarnya.
Pudjo pun enggan memastikan keduanya membantu makar. "Kita lihat saja, kan penyidikan makarnya sudah kita tahan," ujarnya.,