REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Indonesian Police Watch (IPW) menilai selain para polisi penerima suap harus dibawa ke pengadilan Tipikor dan dikenakan UU TPPU, Kepala Polda sebagai atasan anggota Polri tersebut juga perlu dikenakan sanksi.
''Kapolda juga harus dikenai sanksi karena tidak bisa mengawasi anak buahnya,'' kata Presidium IPW, Neta Pane, Jumat (15/8).
Dari data IPW, Propam Polri sudah beberapa kali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), yakni di Ditlantas Polda Metro Jaya, di Ditlantas Polda Jatim, suap kasus gula di Kalbar, suap di Polres Jaktim, pungli di Comal Jateng, dan suap kasus judi di Polda Jabar.
Terkait suap kasus judi di Polda Jabar, Propam melakukan pengintaian setelah mendapat informasi bahwa ada pamen Polda Jabar yang akan menerima suap dari bandar judi. Pelacakan dilakukan secara manual tanpa bantuan IT ataupun penyadapan.
''Akhirnya tiga polisi tertangkap tangan. Dua perwira menengah dan satu bintara. AKBP MB diduga menerima suap Rp 5 miliar, AKP DS menerima suap Rp 370 juta, dan sang bintara dilepaskan karena tidak terbukti menerima suap,'' kata dia.
IPW berharap Bareskrim bekerja cepat agar kedua polisi itu bisa diadili di pengadilan Tipikor dan dikenakan UU TPPU agar rangkaian dan aliran uang suapnya bisa terungkap secara transparan. Dengan adanya OTT suap kasus judi online ini, Kapolri juga diharapkan segera mengevaluasi posisi Kapolda Jabar karena teledor mengawasi anak buahnya hingga bisa berkolusi dgn bandar judi.