REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar mengajukan permohonan Judicial review terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Mahkamah Konstitusi, Senin (11/8). Akil Mochtar merupakan terdakwa kasus suap dalam sengketa pemilihan kepala daerah di MK serta pencucian uang.
Menanggapi hal itu, Ketua MK, Hamdan Zoelva mengatakan MK akan memproses permohonan itu seperti biasa, seperti permohonan yang lain dari warga negara atau institusi negara. “Biasa saja. tidak ada perlakukan khusus terhadap pemohon,” ujarnya kepada wartawan di gedung MK, Rabu (13/8).
Terkait dengan status pemohon yang menjadi terdakwa. Hamdan mengatakan sejauh ini belum ada pengadilan yang mencabut haknya. Maka, pihaknya akan memproses secara bisa karena haknya sebagai warga negara tetap ada. “Kita akan memprosesnya secara biasa,” ungkapnya.
Ia menuturkan pihaknya dengan tegas akan memperlakukan sama dengan permohonan yang masuk ke MK. Pihaknya tidak melihat siapa yang melakukan permohonan. “Sama saja dengan orang lain, kita tidak melihat siapa yang mengajukan permohonan,” ungkapnya.
Menurutnya, ia sudah melihat permohonan tersebut dan sudah teregistrasi di MK. “Sudah lihat dan di registrasi di MK,” ungkapnya.