Senin 11 Aug 2014 13:16 WIB

Saksi Kesulitan Jawab Pertanyaan Hakim MK

Rep: c75/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Saksi Termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nanang Haromin, Anggota KPU Daerah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur kesulitan menjawab pertanyaan hakim majelis konstitusi seputar rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Terkait surat edaran Bawaslu menyangkut pencermatan DPKTb.

Majelis Hakim Konstitusi, Aswanto menanyakan kepada saksi, Nanang, tentang apakah pencermatan yang dilakukan saksi dengan membuka kotak suara. Terkait, surat edaran Bawaslu tentang pencermatan DPKTb.

"Saya ingin meminta ketegasan saudara, maksud pencermatan rekomendasi Bawaslu, apa mengecek dokumen dalam kotak suara," ujar Hakim Aswanto kepada saksi diruang sidang MK, Senin (11/8).

Nanang pun langsung menjawab pihaknya tidak membuka kotak suara tersebut. Karena pihaknya melakukan pencermatan dengan meminta klarifikasi terhadap anggota KPPS hingga PPS. "Kami belum mencermati," ungkapnya.

Hakim Aswanto pun menanyakan kembali kepada saksi, pencermatan yang diminta dicermati oleh Bawaslu itu apa. "Pencermatan yang diminta dicermati (Bawaslu) apa," katanya.

Nanang pun mengatakan pihaknya mencermati C7, AT dan C1 Hologram. "Itu kan dokumen di dalam kotak suara, artinya (saudara) membuka kotak suara," ujar Hakim Aswanto kepada saksi, Nanang.

"Padahal, saudara tadi mengatakan tidak membuka kotak suara," ungkapnya. Nanang pun tidak lantas menjawab pernyataan dari hakim Aswanto. "Sudah-sudah cukup (keterangan)," ujar Hakim Aswanto.

Dalam keterangan awalnya kepada Ketua Hakim Majelis, Hamdan Zoelva. Nanang mengatakan pihaknya belum sempat membuka kotak suara. Terkait rekomendasi Bawaslu. "Pembukaan kotak Minggu kemarin selesai 7 malam," katanya.

Dalam keterangannya, saksi, Nanang mengatakan terkait rekomendasi Bawaslu, pihaknya mengumpulkan KPPS sampai PPK Sidoarjo menyangkut DPKTb. "Tidak ada pemilih yang memilih lebih dari sekali," katanya.

Menurutnya, jumlah TPS di Kabupaten Sidoarjo  mencapai 25081. "Kalau itungan DPKTb per TPS mencapai 10. 2,6 persen dari pemilih yang menggunakan suara sah," katanya.

Terkait, 1 TPS di Kebukiriman yang banyak DPKTbnya. Total DPT TPS mencapai 260 dengan DPKTb, 130 tidak benar. Karena, DPT di TPS, 493 dengan pengguna DPKTb 130. "Mengapa DPKTb besar karena wilayhnya pemukiman padat dan industri," katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement