Senin 11 Aug 2014 10:23 WIB

Ketua MK Ancam Hukuman Penjara Bagi Saksi Berketerangan Palsu

Rep: c75/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (tengah) memimpin sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/8).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (tengah) memimpin sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di ruang sidang gedung MK, Senin (11/8) pukul 09.00. Agenda pembahasan masih memeriksa saksi dari termohon (Komisi Pemilihan Umum) berjumlah 25 orang saksi.

Ketua MK, Hamdan Zoelva mengatakan kepada seluruh saksi termohon untuk provinsi Jawa Timur, Tengah dan Jakarta agar memberikan keterangan yang benar. Karena semua saksi dan keterangannya sudah disumpah.

"Memberikan keterangan yang benar karena keterangan dibawah sumpah," ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva kepada seluruh saksi diruang sidang MK, Senin (11/8).

Ia menuturkan saksi yang tidak benar dan memberikan keterangan palsu maka akan diancam hukuman penjara sesuai perundang-undangan. "Akan diancam hukuman penjara sesuai perundang-undangan," ungkapnya.

Menurutnya, keterangan dari para saksi akan menjadi bahan bagi mahkamah dalam memutuskan keputusan. Hamdan menegaskan agar para saksi memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari yang sebenarnya. "(Saksi) memberikan keterangan yang sebenarnya," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement