Ahad 10 Aug 2014 20:42 WIB

Pembukaan Kotak Suara Oleh KPU Dinilai Melanggar Hukum

Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta mendaftarkan gugatan sengketa pemilu presiden di gedung MK, Jakarta, Jumat (25/7) malam.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta mendaftarkan gugatan sengketa pemilu presiden di gedung MK, Jakarta, Jumat (25/7) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum pasangan capres nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menilai pembukaan kotak suara oleh KPU sebelum ada perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) melanggar hukum. 

"Pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU tanpa perintah MK adalah tindakan yang melampaui kewenangan KPU," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Firman Wijaya, Ahad (10/8).

Sebelumnya, MK mengizinkan KPU membuka kotak suara untuk mengambil formulir sebagai bukti untuk digunakan dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum. Izin itu berlaku sejak Jumat (8/8), sejak MK membacakan putusan tersebut dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Firman mengatakan pembukaan kotak suara yang dilakukan sebelum hari jumat (8/8) jelas tidak mempunyai dasar hukum dan itu adalah perbuatan yang keliru. “Itu adalah cara memperoleh bukti yang melanggar hukum,” kata Firman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement