Kamis 07 Aug 2014 15:47 WIB

Polri Serahkan Laporan Fadli Zon ke Bawaslu

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Bilal Ramadhan
Fadli Zon
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengaku telah menyerahkan  laporan Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Fadli Zon, terhadap Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Malik ke Badan Pengawas Pemilu.

''Kita serahkan ke Bawaslu untuk dikaji ke sentra Gakkumdu,'' kata Kepala Biro Penerangan Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, Kamis (7/8).

Boy menampik jika Polri menolak laporan tersebut. ''Ya kita terima laporannya hanya saja kita serahkan ke Bawaslu,'' kata dia. Menurut Boy, laporan tersebut merupakan pidana dalam UU Pilpres dan pengkajiannya berada di sentra Gakkumdu. ''Itu kan pidana pemilu,'' Ujarnya.

Sebelumnya Ketua KPU Husni Kamil Malik dilaporkan Fadli Zon karena melakukan perintah agar KPU Daerah provinsi di seluruh Indonesia membuka kotak suara usai Pemilihan Presiden yang kini masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement