Kamis 07 Aug 2014 14:17 WIB

Pemred the Jakarta Post Tetap Dilaporkan ke Polisi

Rep: c70/ Red: Bilal Ramadhan
Tampilan laman The Jakarta Post.
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Tampilan laman The Jakarta Post.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pihak redaksi The Jakarta Post (Jakpost) telah meminta maaf terkait pemuatan karikatur dalam koran yang dianggap menistakan agama islam pada 3 Juli. Namun Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah, Eddy Mulyadi yang mewakili Korps Muballigh Jakarta (KMJ) tetap melaporkan pemimpin redaksi (pemred) surat kabar The JakPost, Meidyatama Suryodiningrat ke pihak kepolisian.

"The Jakpost memang minta maaf, pada 8 Juli saya datang ke kantor redaksi, diterima langsung oleh Pemred. Mereka mengaku teledor, salah, ceroboh dan minta maaf," kata Eddy di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/8).

Ia menjelaskan, untuk maaf memang satu persoalan yang lain, namun untuk masalah teledor dan ceroboh, Eddy tak percaya untuk masalah seperti ini, sebuah media bisa teledor. Dalam kesempatan itu pula, Eddy juga menunjukan Surat Ali Imran ayat 118 yang berbunyi telah nyata kebencian di mulut-mulut mereka wahai umat islam, dan apa yang ada di dalam hati mereka lebih besar lagi kebencian itu.

Yang kedua, tambahnya, dia juga menunjukan Surah Al Baqarah ayat 120 yang berbunyi kaum Yahudi dan nasrani tak suka pada kamu, sampai kamu mengikuti mereka. "Jadi saat itu saya bilang bahwa apapun yang kamu ceritakan alasannya, karikatur ini konfirmasi atas ayat-ayat Al Quran. Maaf saya terima, tapi kalau ini, masalah serius," ujar Eddy.

Dikatakannya, dalam menyelidiki kasus laporan karikatur The JakPost, penyidik Polda Metro Jaya akan meminta lembaga-lembaga terkait misalnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai saksi ahli dalam kasus ini. "Jadi mendengarkan keterangannya (saksi ahli), kalau memungkinkan akan dibawa ke pengadilan," tambah Eddy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement