Kamis 31 Jul 2014 13:51 WIB

Wakil Wali Kota Bersyukur Tidak Ada Pengaduan Soal THR

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi hingga kini belum menerima pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR). Hal ini didasarkan pantauan dari petugas di lapangan.

''Sejauh ini, alhamdulillah tidak ada pengaduan,'' ujar Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, kepada Republika, Kamis (31/7). Kondisi ini menunjukkan tidak ada perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya di Kota Sukabumi. 

Menurut Fahmi, untuk mengawasi pembayaran THR pemkot telah membuka posko pengaduan di Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Trasnmigrasi ( Dinsosnakertrans). Akan tetapi hingga kini belum ada buruh yang melaporkan kasus pembayaran THR ke posko.

Oleh karena itu kata Fahmi, pemkot bersyukur bahwa semua perusahaan telah menjalankan kewajibannya untuk membayarkan hak-hak pegawai. Terlebih, sebelumnya pemkot telah memberikan imbauan agar perusahaan membayar THR sepekan sebelum hari raya Idul Fitri. 

Kebijakan ini merupakan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. "Peraturan ini harus ditaati semua perusahaan di Sukabumi,"kata Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinsosnakertras Kota Sukabumi, Didin Syarifudin.

Di Kota Sukabumi terdapat sekitar 30 perusahaan besar dan kecil yang tersebar di tujuh kecamatan. Sementara jumlah buruh yang dipekerjakan mencapai sekitar 18 ribu orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement