Kamis 24 Jul 2014 20:53 WIB

Status Olly Tinggal Menyelesaikan Masalah Administrasi

Rep: C62/ Red: Djibril Muhammad
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Olly Dondokambey, saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Foto: Antara/Andika Wahyu
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Olly Dondokambey, saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peran Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey pada proyek Hambanglang di Bogor Jawa Barat sudah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi. Untuk itu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal menunggu penyidik memberikan sprindik untuk ditandatangani.

"Saya sedang menunggu sprindik dari Satgasnya," kata Ketua KPK, Abraham setelah membagikan takjil di depan gedung KPK, Kamis (24/7).

Abraham berkata, penetapan status Olly Dondokambey tinggal menyelesaikan masalah administrasi saja untuk menetapkannya menjadi tersangka dalam proyek sarana Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (SP3SON) di Bukit Hambalang. "Karena segala sesuatunya harus melalui proses administrasi," ujarnya.

Abraham berkata, untuk melakukan ekspose tindak pidana korupsi hasil pengembangan di persidangan, dilakukan secara internal oleh penyidik KPK yang menangani kasus tersebut.

"Biasanya kalau hasil putusan eksposenya hanya di tingkat satgas, pimpinan tidak dilibatkan. Pimpinan tinggal

menyetujui saja," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement