Selasa 22 Apr 2025 11:36 WIB

Mantan Gubernur Olly Dondokambey Diperiksa Terkait Dana Hibah GMIM

Politikus PDIP itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.

Bendahara Umum PDIP yang juga Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey (tengah) saat konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Bendahara Umum PDIP yang juga Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey (tengah) saat konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) memeriksa mantan gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey. Politikus PDIP tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).

Hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang diduga menyebabkan negara mengalami kerugian tersebut, terjadi pada rentang tahun 2020, 2021, 2022, 2023, di mana saat itu dia menjabat sebagai gubernur Sulut. Olly tiba di Mapolda Sulut, Senin sekitar pukul 10.34 Wita, dengan didampingi asisten pribadinya, Victor Rarung dan langsung menuju ke ruang pemeriksaan unit 2 subdit siber, untuk memberikan keterangan sebagai saksi selama empat jam pemeriksaan.

Baca Juga

Olly diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada dana hibah GMIM yang menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 8,9 miliar. Olly Dondokambey keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.00 Wita, dan langsung menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan para wartawan yang telah menunggunya sejak pagi.

"Saya datang ke Polda untuk berikan keterangan apa yang pemerintah laksanakan, sebagai pemberi hibah kepada organisasi massa maupun organisasi keagamaan," kata Olly Dondokambey, Senin (22/4/2025).

Dia juga memberikan keterangan pada Polda, yang terkait dengan berita acara pemeriksaan kepada lima tersangka sebelumnya yang sudah ditahan Polda. "Saya sudah memberikan klarifikasi terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang memberikan dana hibah kepada GMIM, kami menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), apakah benar kami memberikannya, dan saya benarkan penggunaannya ada di GMIM," katanya.

Setelah menjawab pertanyaan, Olly langsung beranjak menuju ke mobilnya yang terparkir di sebelah barat dan meninggalkan Mapolda Sulut. Sebelumnya, Polda Sulut telah menetapkan dan menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM selang tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement