Kamis 24 Jul 2014 14:41 WIB

Mendagri Minta Jokowi Mundur Sebagai Gubernur

Rep: Andi M Ikhbal/ Red: Erik Purnama Putra
 Mendagri Gamawan Fauzi melayani pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan dengan KPK terkait masalah penyaluran beras untuk rakyat miskin di kantor KPK, Jakarta, Kamis (3/4).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Mendagri Gamawan Fauzi melayani pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan dengan KPK terkait masalah penyaluran beras untuk rakyat miskin di kantor KPK, Jakarta, Kamis (3/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Capres terpilih Joko Widodo diminta segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta sebelum pelantikan 20 Oktober mendatang. Sebab, kepastian dia untuk menjadi Presiden RI akan menempuh proses yang panjang.

Dia mengatakan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2014, Jokowi nonaktif hanya sampai penetapan KPU sebagai capres terpilih, Selasa (22/4). Namun, sebelum pelantikan, ia harus segera mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD Jakarta.

"Namun semua itu bergantung DPRD DKI Jakarta. Apakah mereka akan menyetujui pemberhentian Jokowi atau tidak," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Jakarta, Kamis (24/5).

Namun ia enggan berandai-andai kalaum misalkan DPRD tak menyetujui pengunduran diri Jokowi. Apalagi melihat parpol koalisi pendukungnya masih kalah besar dengan kubu Prabowo-Hatta. Itulah mengapa jangan sampai saat pelantikan, ia punya jabatan rangkap.

Jokowi kembali sebagai Gubernur pascakampanye agar bisa mengurus pengunduran dirinya. Presiden dan Mendagri hanya menjadi pihak administratif, keputusannya ada pada dewan. Ia berharap proses itu selesai sebelum pelantikan.

Bukan hanya terganjal persetujuan DPRD, ia juga masih terbebani proses hukum di Mahakmah Konstitusi (MK) karena kompetitor belum akui keunggulan Jokowi-JK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement