REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi apresiasi terhadap delapan orang terperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Karawang Ade Suara. Pasalnya selama menjalani pemeriksaan, delapan orang tersebut memberikan keterangan secara kooperatif.
"Selama proses pemeriksaan, delapan saksi sangat kooperatif. Sehingga proses pemeriksaan terhadap para pelapor, sangat membantu KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di kantor KPK, Jumat (18/7).
Berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim satgas KPK. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ade Swara dan Isterinya Nurlatifah.
Terhadap keduanya kata Bambang, akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di dua tempat berbeda. "ASW akan ditahan di rutan guntur dan NLF rutan KPK," ujar Bambang.
Menurut pendiri LSM Kontras itu, saat ini KPK masih memasang garis kuning (KPK Line) di beberapa tempat usai penangkapan. Pemasangan dilakukan guna mengamankan barang bukti yang ada di lapangan.
"Hingga kini kita masih pasang KPK line di beberapa tempat. KPK line dilakukan agar bisa mengamankan tempat-tempat yang diduga menjadi bagian dari tindak pidana," katanya.