Kamis 17 Jul 2014 15:31 WIB

Petugas Temukan Daging Kedaluwarsa di Pasar Swalayan

Daging Sapi
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Daging Sapi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Petugas dari Tim Pemantau Inflasi Daerah Kota Bogor, Jawa Barat, menemukan belasan kilogram daging kedaluwarsa yang masih tersimpan di dua pasar swalayan Ramayana dan Giant.

Daging kedaluwarsa ini ditemukan dalam inspeksi mendadak yang dilakukan TPID Kota Bogor di Ramayana Plaza Jambu Dua, dan Giant Botani Square, Kamis.

Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kota Bogor Shahlan Rasyidi mengatakan, temuan daging kedaluwarsa di Ramayana Plaza Jambu Dua tersebut terdiri atas daging sapi impor, daging ayam, dan jeroan ayam.

"Ada sekitar 15 kilogram daging tidak layak konsumsi yang kami sita dan langsung dimusnahkan, begitu juga dengan sosis ayam, sosis sapi rata-rata 1,5 kilogram dalam kondisi kedaluwarsa," kata Shahlan.

Selain daging, petugas juga menemukan hati sapi yang sudah tidak layak konsumsi yang masih dipajang di tempat penjualan. Sedangkan daging serta sosis yang kedaluwarsa ditemukan di tempat penyimpanan di pasar modren tersebut.

"Menurut pengakuan manajernya, daging-daging itu memang mau dimusnahkan, hanya saja belum sempat dan keburu disidak," ujar Shahlan.

Hal serupa juga ditemukan di Giant Botani Square, petugas menemukan sekitar 5 kilogram daging tidak layak konsumsi di tempat penyimpanan. Juga terdapat sejumlah ikan tidak layak konsumsi.

Menurut Shahlan, seharusnya pengelola langsung memusnahkan daging-daging yang sudah tidak layak konsumsi tersebut, sehingga tidak menyimpannya bersamaan dengan daging-daging yang masih layak konsumsi.

"Sebab, jika masih disimpan dalam satu tempat penyimpanan akan mengkontaminasi daging lainnya yang layak konsumsi," ujarnya.

Shahlan mengatakan selain menyita temuan tersebut, petugas juga melakukan pemusnahan langsung barang rusak itu.

Dalam inspeksi mendadak tersebut, selain menemukan bahan pangan dari hewani yang tidak layak konsumsi, petugas juga menemukan barang-bangan makanan kemasan yang sudah kedaluwarsa serta rusak.

Untuk makanan kemasan, penyitaan dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Pedagangan setempat, yang masuk dalam TPID Kota Bogor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement