REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Tim gabungan Pemerintah Kota Magelang memusnahkan 55 kilogram daging sapi tidak layak konsumsi guna memberikan jaminan keamanan dan kesehatan konsumen. Daging yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi di sejumlah pedagang.
"Dengan pertimbangan hasil pemeriksaan, seluruh daging disita untuk dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di kantor Disperpa (Dinas Pertanian dan Pangan Kota Magelang)," kata Kepala Seksi Peternakan Disperpa Kota Magelang Sugiyanto di Magelang, Jumat (27/12).
Tim gabungan meliputi petugas Disperpa, Satpol Pamong Praja, Polresta Magelang Kota, Kejaksaaan Kota Magelang, dan Detasemen CPM Magelang itu. Mereka melakukan operasi penertiban penjualan daging dan hasil ternak di beberapa tempat serta pasar tradisional beberapa waktu lalu.
Tim mengambil sampel 55 kilogram daging dari seorang pedagang di Pasar Rejowinangun Kota Magelang. Hasil pemeriksaan organoleptik dan laboratorium menunjukkan derajat keasaman daging mencapai pH 6,45 padahal pH normal daging 5,7-6,1.
Hasil operasi di beberapa tempat lainnya seperti di Pasar Gotong Royong tidak ditemukan daging yang tidak layak konsumsi. Di Pasar Gotong Royong, tim melakukan pengambilan sampel daging milik dua pedagang berasal dari Boyolali yang membawa daging enam kuintal.
Setelah dilakukan pemeriksaan organoleptik dan laboratorium, daging dinyatakan sehat dan layak diedarkan. "Kemudian di Karanggading, tim juga tidak menemukan adanya kegiatan transaksi penjualan daging sapi asal Boyolali," katanya dalam keterangan tertulis.
Kepala Disperpa Kota Magelang Eri Widyo Saptoko mengatakan operasi itu dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat dalam mengonsumsi daging. "Operasi penertiban agar masyarakat merasa aman dan nyaman, khususnya yang akan membeli daging dan bahan asal hewan di Kota Magelang," kata Eri.
Operasi berupa pengawasan peredaran pangan asal hewan bersifat rutin dan dijalankan lebih intensif, terutama bertepatan dengan hari besar keagamaan termasuk Natal dan Tahun Baru. "Operasi penertiban selain untuk mengedukasi para pedagang daging dan hasil ternak, juga untuk memberikan efek jera bagi para pelaku atau pedagang yang melakukan kecurangan," katanya.
Dia menjelaskan daging yang berasal dari luar daerah harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan dan Asal Daging. Hewan juga harus diperiksa ulang kesehatannya oleh dokter hewan atau petugas di rumah pemotongan hewan (RPH) setempat. "Demikian halnya bila daging hendak dibawa ke luar daerah," jelas Eri.
Daging yang tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan dan tidak layak konsumsi dilarang beredar. "Jika ada yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta," katanya.