REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pejabat di jajaran Provinsi Jawa Timur (Jatim), kini tidak bisa lagi seenaknya menggunakan fasilitas mobil dinas (mobdin) untuk pulang ke kampung halaman. Gubernur Jatim, Soekarwo sudah membuat surat larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Soekarwo mengatakan, dirinya telah selesai membuat surat tersebut dan tinggal ditandatangani.
“Isinya melarang semua pejabat publik, termasuk anggoa dewan menggunakan mobdin untuk dibawa mudik,” jelasnya usai menghadiri rapat paripurna, Rabu (16/7).
Soekarwo menambahkan, kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Di Permendagri ini jelas dinyatakan bahwa mobil dinas dilarang dipakai untuk mudik. Tidak hanya itu, kata dia, larangan itu juga diperkuat dengan aturan yang telah dibuat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Makanya saya berharap peraturan itu benar-benar ditaati,” ujarnya.
Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada pejabat yang nekat melanggar, pria yang akrab disapa Pakde Karwo ini akan meminta kepada pihak inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.