REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan sebenarnya tidak hanya ada dua korban dari dua tersangka guru Jakarta Internasional School (JIS) yang melakukan kejahatan seksual.
"Sebenarnya ketiga-tiganya AK, AL dan DA yang menjadi korban," kata Heru di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/7).
Heru menjelaskan sebelum penyidik menetapkan status tersangka terhadap dua guru JIS, tentunya ada beberapa langkah yang telah dilakukan mulai dari proses penyidikan, kemudian ada tahap analisa, kemudian dilalukan gelar perkara.
Bahkan, gelar perkara dilaksanakan dua kali dengan pihak Bareskrim Mabes Polri. Kemudian pada 10 Juli 2014, penyidik juga melakukan gelar perkara pukul 13.30 WIB dan disimpulkan bahwa terhadap dua orang, atas inisial NB dan FT ditetapkan sebagai tersangka dengan memenuhi alat bukti sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHP.
"NB dan FT melakukan kejahatan ada yang sendiri-sendiri dan ada yang bareng-bareng," tutur Heru.
Seperti diketahui, pada Senin (14/7), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lima orang dari JIS yaitu Neil Bantleman (Kanada), Ferdinant Tjiong (Indonesia), wali kelas salah satu murid Allan Patrick Dee (AP) warga Kanada, perawat klinik di JIS, DK dan psikologi JIS, DB.
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik terus berkembang terhadap tiga orang tersebut, AP, DK dan DB. Pemeriksaan tersebut dilakukan manakala kasus kejahatan seksual di JIS menyentuh pihak-pihak lain dan perlu keterangan tambahan.
"AP diambil keterangan sebatas tanggung jawab dia sebagai wali kelas. Ketika mendapatkan seorang anak melakukan kenakalan, apa kriteria disebut nakal dan apa yang dia lakukan sebagai wali kelas," ujar Heru.
Dikatakan Heru, dari hasil pemeriksaan terhadap AP, belum ada indikasi seperti keterlibatannya sebagai oknum guru yang melakukan kejahatan seksual. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik hanya ingin melihat pola pengasuhan yang dilakukan selama AP berada di sekolah tersebut.