Selasa 15 Jul 2014 14:53 WIB

Pemkab Semarang Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Mobil Dinas
Foto: Antara
Mobil Dinas

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mengizinkan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, pada lebaran kali ini.

 

Bupati Semarang, dr H Mundjirin ES SpOG mengatakan ada beberapa alasan pihaknya mengizinkan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

“Dengan membawa kendaraan dinas, maka tidak ada alasan lagi bagi pegawai Pemkab Semarang untuk mbolos kerja usai cuti lebaran,” ujarnya, di Ungaran, Selasa (15/7).

 

Sebab dengan kondisi angkutan umum lebaran yang selalu padat, tambah bupati, penggunaan kendaraan dinas akan lebih efisien dalam memanfaatkan cuti lebaran.

 

“Sehingga tidak ada lagi persoalan tidak mendapatkan tiket bus atau alasan lain yang berkaitan dengan kesulitan transportasi,” tegas bupati.

 

Ia juga menjelaskan ada ketentuan harus dipenuhi karyawan Setda Kabupaten Semarang yang membawa kendaraan dinas untuk mudik. Kendaraan itu tidak boleh dipindahtangankan atau harus dibawa sendiri.

 

Artinya, jelas bupati, kendaraan dinas tersebut jangan dipercayakan untuk dibawa orang lain, selain yang bersangkutan.

 

Hal ini demi kemanan dan keselamatan aset pemerintah ini. Siapa yang membawa kendaraan dinas bertanggungjawab penuh baik dalam keselamatan dan keamanannya.

 

“Baik dari kecelakaan atau jangan sampai kendaraan dinas yang dibawa mudik ini dicuri dan sebagainya,” kata Mundjirin.  

 

Ketentuan lainnya, masih jelas bupati, bahan bakar kendaraan dinas selama digunakan untuk mudik menjadi tanggungjawab masing- masing dan tidak boleh dibebankan kepada pemerintah.

 

Terkait hal ini, Pemkab Semarang –melalui instansi terkait-- akan mengawasi penggunaan kendaraan dinas sesuai dengan peruntukan dan kebutuhan.

 

Sehingga tidak ada upaya untuk memanfaatkan tugas kedinasan dengan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

 

“Misalnya menyetok BBM keperluan dinas untuk dimanfaatkan pada saat mudik lebaran nanti,” tegas Mundjirin.  

 

Karena kendaraan dinas pelat merah harus menggunakan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi, bupati juga meminta ketentuan ini dipatuhi.

 

“Termasuk untuk tidak mengganti pelat nomor aslinya dengan pelat nomor lain demi bisa mendapatkan BBM bersubsidi,” tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement