Senin 11 Jun 2018 13:15 WIB

ASN Depok Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Larangan kendaraan dinas dipakai mudik termasuk motor dan mobil.

Mobil dinas, ilustrasi
Mobil dinas, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik ke kampung halaman. Kendaraan termasuk motor maupun mobil.

"Sudah ada arahan agar tidak menggunakan kendaraan dinas, baik mobil atau motor untuk pulang kampung," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Senin.

Keputusan tersebut merujuk pada arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) melalui Surat Edaran Menpan RB Nomor B/21/M.KT.02/2018 yang terbit Selasa, 5 Juni 2018.

Ia mengatakan jumlah mobil dinas Pemkot Depok sendiri sekitar 100 unit. Di antaranya dari seluruh kepala Perangkat Daerah (PD), camat, Kepala Bagian (Kabag) di Sekretariat Daerah (Setda), dan Kabag di Sekretariat Dewan.

Wali Kota mengimbau agar ASN menyimpan mobil di tempat-tempat yang aman. Antara lain bisa dititipkan di perumahan/kompleks yang ada penjaganya atau disimpan di Balai Kota.

Dikatakannya jika ada yang ingin menyimpan di Balai Kota, secara teknis hal itu akan diatur dan dikoordinasikan oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Setda Bagian Umum.

"Kita sepakati bersama demi keamanan, akan ada piket-piket secara bergantian. Termasuk, kita alokasikan anggaran operasional kepada petugas yang menjaga," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement