REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Panglima Daerah Militer III Siliwangi menyetujui tanah dan aset TNI yang ada di Kabupaten Indramayu, dijadikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) oleh Pemkab Indramayu. Diharapkan, tanah yang menjadi RTH itu bisa lebih dinikmati masyarakat luas.
Persetujuan itu disampaikan Pangdam III Siliwangi, Mayjen Dedi Kusnadi, ketika bertemu dengan Bupati Indramayu, Anna Sophanah, di Indramayu, Jumat (11/7).
Dedi menyatakan, keinginan Pemkab Indramayu tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Panglima TNI bahwa aset TNI akan ditukar guling oleh Pemkab Indramayu. ''Penggunaan tanah ini untuk dijadikan sebagai RTH sudah mendapatkan izin dari Panglima TNI,'' tegas Dedi.
Aset tanah TNI yang akan dijadikan RTH itu merupakan kompleks TNI yang berada di Jalan Siliwangi. Tanah seluas dua hektare tersebut terletak di belakang Kantor PLN hingga perbatasan dengan Kantor Pos.
Saat ini, tanah itu masih ditempati oleh purnawirawan TNI dan keluarganya, sebanyak kurang lebih 17 kepala keluarga (KK).
Namun, keinginan Pemkab Indramayu dan TNI untuk menjadikan tempat itu sebagai RTH masih menemui kendala. Pasalnya, aset tanah TNI tersebut ternyata telah bersertifikat dan dimiliki oleh seorang warga yang berdomisili di Bandung.
''Saat ini kami sedang selidiki keluarnya sertifikat tanah itu. Apa alasan BPN mengeluarkan sertifikat tanah itu pada 1992. Padahal, tanah ini awalnya merupakan tanah yang dijadikan sebagai markas TNI,'' kata Dedi.
Bupati Indramayu, Anna Sophanah mengatakan, rencana tukar guling tanah TNI tersebut merupakan kelanjutan dari pengembangan bantaran Kali Cimanuk. Jika proses pembangunan bantaran Cimanuk dan PKL sudah beres, maka selanjutnya disediakan RTH ditengah-tengah kota Indramayu.
''Lokasi RTH itu adalah eks Kantor Kodim lama yang berada di Jalan Siliwangi,'' terang Anna.