Kamis 10 Jul 2014 16:22 WIB

Dua Guru JIS Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

Rep: c70/ Red: M Akbar
Tindak Lanjut Kasus JIS: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Dwi Priyatno (dua kiri), bersama Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Sudjarno (kiri), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Heru Pranoto (kanan), dan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jay
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tindak Lanjut Kasus JIS: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Dwi Priyatno (dua kiri), bersama Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Sudjarno (kiri), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Heru Pranoto (kanan), dan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jay

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Dua guru Jakarta Internasional School (JIS) yang diduga menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap muridnya, mangkir dari penyidikan pada Kamis (10/7).

Sebelumnya diketahui, penyidik Polda Metro Jaya kembali memanggil dua guru terduga pelaku kejahatan seksual dari JIS. Staf JIS Neil Batleman (Canada) dan asisten guru kelas 1 Ferdinant Tjiong (Indonesia) rencananya akan menjalani pemeriksaan tahap ketiga terkait kasus kejahatan seksual yang menimpa korban AK dan DS di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"NB dan FT tidak datang. Ada surat  pengacaranya, memberitahukan yang bersangkutan sedang berada di luar kota," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya  Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Untuk itu, penyidik rencananya akan kembali memanggil guru JIS tersebut awal pekan depan. Pada pemeriksaan tahap ketiga, lanjutnya, diharapkan penyidik bisa selangkah lebih maju yaitu menyimpulkan apakah terduga guru-guru JIS bisa menjadi tersangka atau tidak sama sekali.

Menurut Rikwanto, semua kemungkinan untuk menjadi tersangka, ada. Setelah pemeriksaan tahap ketiga selesai, penyidik akan melakukan gelar perkara dan di sanalah akan ditentukan status selanjutnya dari guru-guru JIS.

"Bukti cukup tinggal mematangkan saja seperti laporan korban, hasil visum korban, saksi-saksi dan bukti pendukung lainnya," tambahnya.

Rikwanto menambahkan, pada Rabu (9/7) berkas kasus AK, sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan dan pada Kamis pukul 10.00 WIB, penyidik kembali mengirim P21 tahap kedua. Yaitu penyerahan kelima tersangka petugas kebersihan dari PT ISS dan barang bukti yang dikirimkan ke kejaksaan.

"Penyidik tidak memberikan tambahan pasal, masih sama, Pasal 82 dan 83 UU Perlindungan Anak," ujar Rikwanto.

Seperti diketahui sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Dwi Priyatno mengatakan, penyidik akan memeriksa tiga oknum guru JIS setelah pemilihan presiden (pilpres) 2014, yaitu pada 10 atau 11 Juli 2014. Dalam proses penetapan sebagai tersangka tim penyidik tinggal memantapkan saja dua alat bukti yang sudah ada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement