REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Polda Jawa Timur telah membongkar sindikat narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan dengan menangkap Junaidi alias Johan (40) dari Dusun Krajan, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
"Tersangka sudah lama jadi incaran dan sekarang baru ditangkap. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui semua barang miliknya berasal dari S yang berada di Lapas Nusakambangan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono di Surabaya, Senin.
Ia menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di kawasan Muncar melalui cara "undercover buy" dan polisi akhirnya menyita sabu-sabu sebanyak satu kantong plastik besar berisi 113 kantong klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 587,6 gram.
"Satu kantong plastik klip berisi sabu-sabu berat kotor 95 gram dan satu bungkus plastik besar berisi lima poket klip berisi 20 butir pil ekstasi warna orange muda dengan jumlah keseluruhan 100 butir," katanya, didampingi Kasubdit III Narkoba AKBP Subagyo.
Menurut dia, harga setiap gram sabu-sabu mencapai Rp1,3 juta, sedangkan ekstasi dijual dengan harga Rp200 ribu. "Polisi juga menyita tiga timbangan elektrik, satu buah buku tabungan BCA, satu buah buku tabungan BCA atas nama N, dan tiga handphone," katanya.
Ia menambahkan tersangka mengakui sudah melakukan bisnis narkoba itu sejak tiga bulan lalu dan semua barang didapat dari S yang berada di Lapas Nusakambangan. Barang dikirim lewat jasa paket titipan kilat.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp8 miliar sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.