REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mabes Polri menegaskan tidak ada kendala dalam menerapkan pengenaan untuk jilbab bagi Polwan muslimah.
''Tidak ada masalah. Sampai saat ini belum pernah ada kendala,'' kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie, Kamis (3/7).
Ronny mengatakan, untuk Aceh masuk daerah khusus dan ada UU khusus di daerah tersebut. Ia melanjutkan, UU khusus tersebut menaungi semua intansi dan tidak hanya Polri yang harus menyesuaikan.
''Semuanya menyesuaikan tidak hanya Polri. Sekarang ini kok Polri yang ditanya terus, apakah ada permasalahan menurut media. Kenapa dipersoalkan masalah itu, padahal tidak ada larangan,'' kata dia.
Mengenai tidak ada masalah dengan jilbab Polwan dan keterkaitan dengan telegram rahasia Kapolri, Ronny mengatakan, hal itu bukan menjadi masalah lagi dan telah dibahas sebelumnya.
Ia melanjutkan, Polri merupakan instansi yang laksanakan tugas dalam bentuk kesatuan. ''Tidak ada yang perlu diprovokasi dipicu sementara sebenarnya tidak ada masalah,'' kata dia.
Pada Rabu (2/7), Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Badrodin Haiti dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, mengajukan anggaran seragam polisi wanita (polwan) berjilbab. Anggaran tersebut, katanya, masuk dalam sarana prasarana aparatur polisi.
Dia mengatakan anggaran itu masuk dalam program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri yang diajukan sebesar Rp7,658 triliun dan dilaksanakan oleh 579 satuan kerja.
Kelengkapan seragam polwan berjilbab itu termasuk dalam kelengkapan perorangan yang diketahui polwan yang beragama Islam sebanyak 10.546 orang atau 74,05 persen dari jumlah total 14.242 orang polwan.
Seragam polwan berjilbab sudah ada surat perintah yang dikeluarkan berdasarkan nomor : Sprin/1164/VI/2013 tanggal 26 Juni 2014 dan Sprin/1063/VI/2014 tanggal 17 Juni 2014.