Selasa 01 Jul 2014 21:55 WIB

Deputi I Kementerian PDT: Seharusnya yang Diperiksa KPK Deputi V

Rep: C62/ Red: Djibril Muhammad
Penetapan Wali Kota Palembang Menjadi Tersangka Juru Bicara KPK, Johan Budi memberi keterangan kepada wartawan terkait penetapan Wali Kota Palembang Romi Herton sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/6).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Penetapan Wali Kota Palembang Menjadi Tersangka Juru Bicara KPK, Johan Budi memberi keterangan kepada wartawan terkait penetapan Wali Kota Palembang Romi Herton sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/6).

REPUBLIKA.CO.ID, Suprayoga Hadi, Harusnya yang Dipanggil KPK itu Deputi V Kementerian PDT

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deputi I Kementerian Pemberdayaan Daerah Tertinggal (PDT), Suprayoga Hadi. Ia diperiksa terkait kasus suap proyek pembangunan Tanggul Laut di Kabupaten Biak, Numfor, Papua.

Dalam pemeriksaannya Suprayoga Hadi mengaku banyak ditanya mengenai bagaimana proses proyek tanggul laut di Biak Numfor Papua sebagai program di Kementerian PDT.

"Ditanya proyek Talut hubungan dengan APBN-P itu gimana. Jadi proses soal APBN-P saya jelaskan," kata Suprayoga di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2014).

Saat ditanya berapa nilai proyek Talut, Suprayoga mengaku tak tahu. Anggaran proyek menurutnya menjadi kewenangan Deputi V.

"Itu kan urusan Deputi V, bukan saya. Makanya seharusnya yang diundang Deputi V, bukan Deputi I. Makanya saya juga nggak tahu," jelasnya.

Dengan langhkah terburu-buru Suprayoga kembali menerima pertanyaan wartawan. Apakah mengenal Teddy Renyut, Suprayoga mengaku kenal. Menurut Suprayoga, Teddy pernah mengerjakan proyek di Kementrian PDT saat dia menjabat Deputi V. "Ya kenal karena dia pernah ngerjain proyek di Deputi V," jelasnya.

Namun saat ditanya soal Bupati Biak, Yesaya Sombuk, Suprayoga mengaku tak mengenal. Dia juga membantah pernah bertemu dengan Yesaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement