Selasa 01 Jul 2014 21:53 WIB

Pengacara: Anas tak Terbukti Terima Suap Harrier

Anas Urbaningrum
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Anas Urbaningrum, Asmar oemar Saleh mengatakan bahwa dakwaan pembelian mobil Harrier oleh Teuku Bagus atau oleh PT Adhi Karya kepada kliennya tidak terbukti di pengadilan.

Asmar memaparkan berdasarkan surat dakwaan PU KPK hal 20 bahwa Penerimaan satu unit mobil Toyota Harrier, No Pol B 15 AU disebutkan bahwa Teuku Bagus Mokhamad Noor pernah bertemu dgn Anas Urbaningrum, Nazaruddin, Mahfud Suroso, Munadi Herlambang di Restoran Pacific Place di lobby Mall depan Apartemen Capital.

Dalam pertemuan tersebut sebagai tanda jadi proyek Hambalang Machfud Suroso mengatakan kepada Teuku Bagus: "Mas Anas inikan jasnya sudah baru, sepatunya baru, anggota DPR baru, sebagai tanda jadi Hambalang, masa mobilnya belum".

Selanjutnya Teuku Bagus mengatakan, "Mau mobil apa mas"? Dan atas pembicaraan tersebut, terdakwa mengatakan: "Ya, sudah diatur aja.

Namun ternyata dalam persidangan, menurut Asmar, saksi Teuku Bagus menyatakan tidak pernah bertemu dgn Anas. "Kalau bertemu aja tidak pernah apalagi memberikan mobil," ungkap Asmar dalam rilis yang diterima Republika Online (ROL). Dan memang saksi tidak pernah (PT AK) memberikan mobil Harrier kepada Anas.

Dengan demikian, menurut dia, dakwaan pembelian mobil Harrier oleh Teuku Bagus atau oleh PT Adhi Karya sebagaimana yang di dakwakan oleh PU, tidak terbukti. Ini juga sesuai dengan tanggapan Anas atas kesaksian Teuku Bagus, bahwa ia memang tidak pernah menerima mobil tersebut dari saksi.

Asmar juga menyebutkan bahwa dalam dakwaan PU KPK hal 8-9, Anas Urbaningrum menerima uang sebesar Rp2.010.000.000 melalui Munadi Herlambang untuk Kongres Partai Demokrat. Di persidangan (30/6) terungkap bahwa saksi Teuku Bagus menerangkan, "Munadi Herlambang pernah meminta uang kepada saksi (PT AK) sebesar Rp500 Juta dengan alasan untuk Kongres Partai Demokrat pemenangan Anas. Dan saksi menyanggupi".

Menurut Asmar, Teuku Bagus tidak pernah mengkonfirmasi ke Munadi, apakah uang tersebut sudah sampai ke Anas atau belum. Atau apakah memang uang tersebut untuk Kongres Partai Demokrat atau untuk keperluan lain. "Bahwa Saksi memberikan uang ke Munadi karena 3 faktor yaitu: a. Munadi telah membantu mengurus pembangunan proyek Biofarma; b. Krn munadi anaknya Muchayat; c. Karena munadi temennya Dirut AK, Bambang Trii,"

Dikatakannya, saksi memberikan uang tersebut faktornya bukan karena Anas. "Jadi uang tersebut mau dikemanakan oleh Munadi Herlambang, entah mau dikasih ke Anas, dikasih ke selain Anas atau dibuat yang lain," ungkapnya. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement