Selasa 01 Jul 2014 21:20 WIB

Klarifikasi Dokumen Sitaan, Deputi I Kementerian PDT Diperiksa KPK

Rep: C62/ Red: Djibril Muhammad
Penetapan Wali Kota Palembang Menjadi Tersangka Juru Bicara KPK, Johan Budi memberi keterangan kepada wartawan terkait penetapan Wali Kota Palembang Romi Herton sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/6).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Penetapan Wali Kota Palembang Menjadi Tersangka Juru Bicara KPK, Johan Budi memberi keterangan kepada wartawan terkait penetapan Wali Kota Palembang Romi Herton sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Deputi I Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Suprayoga Hadi menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Bupati Biak, Numfor, Yesaya Sombuk. Yesaya adalah tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Talud (Tanggul Laut) di Biak, Numfor, Papua.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Suprayoga diperiksa untuk memberikan klarifikasi terkait dokumen yang disita penyidik KPK saat melakukan penggeledahan dikantornya.

"Pemeriksaan itu salah satu di antaranya mengklarifikasi temuan KPK atas penggeledahan," katanya kepada wartawan, Selasa (1/7).

Sementara ini Johan belum bisa menyimpulkan apakah diperiksanya Suprayoga itu karena diduga terlibat kasus pembangunan proyek Talud di Kementerian PDT itu. Sebab, sejauh ini penyidik masih terus melakukan pengembangan.

"Kesimpulan terlibat atau tidak belum ada, masih dikembangkan. Pengembangan ke arah apakah ada penerima atau pemberi lain," ujarnya.

Penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor kementerian PDT dan menyita beberapa dokumen yang diduga ada kaitan dengan kasus dugaan suap yang sedang disidik KPK.

Dalam kasus ini dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut.

Yesaya sendiri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Teddy, disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Keduanya sudah ditahan KPK di Rutan Guntur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement