REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf mengatakan perlu ada regulasi tentang pembatasan transaksi tunai. Ini agar orang tidak mudah melakukan tindakan suap.
Perlu penegasan dan pemerintah perlu membuat aturan itu. “Jadi kalau kamu mengambil uang tidak boleh mengambil satu miliar. 50 juta saja. Selebihnya transfer. Selama ini belum ada regulasi mengenai pembatasan transaksi tunai,” kata Muhammad Yusuf, Jumat (20/6).
Ia menuturkan semestinya Indonesia meniru Perancis, Latvia dan Belgia yang mempunyai aturan yang membatasi transaksi tunai.
Advertisement