REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -— Para penumpang kendaraan umum di Kota Sukabumi tampaknya harus ekstra hati-hati. Betapa tidak, ratusan kendaraan umum di kota ini kedapatan tidak menjalani uji kelayakan kendaraan atau uji KIR.
Padahal, sesuai dengan ketentuan yang ada kendaraan tersebut seharusnya menjalani uji kendaraan tersebut.‘’Setiap bulannya ada 200 kendaraan yang tidak menjalani uji KIR,’’ ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Imran Wardhani, kepada wartawan, Selasa (17/6).
Hal ini disampaikan di sela-sela razia kendaraan yang tidak memiliki uji KIR di Jalan Siliwangi Kecamatan Cikole.Alasan tidak melakukan uji KIR terang Imran salah satunya dikarenakan pemilik kendaraan atau sopir lupa. Selain itu alasannya kendaraan tengah diperbaiki.
Seharusnya pemilik kendaraan umum mempunyai kesadaran yang tinggi untuk menjalani pengujian kelayakan kendaraan. Pasalnya, pengujian ini untuk keselamatan dan kenyamanan penumpang kendaraan. Imran menambahkan, adanya razia kendaraan umum yang belum menjalani uji KIR dan izin trayek disambut positif sebagian pengemudi angkot. Hal ini dikarenakan kegiatan tersebut akan mengingatkan pemilik kendaraan untuk mentaati aturan yang ada.
Dalam razia yang digelar Selasa (17/6) pagi terjaring sebanyak 21 kendaraan umum yang belum menjalani pengujian KIR. Jenis kendaraan umum yang terjaring adalah angkutan kota (angkot) dan mobil pengangkut barang. Untuk meningkatkan kesadaran warga melakukan uji KIR lanjutt Imran, Dishub sudah menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat. Targetnya, jumlah kendaraan yang tidak menjalani uji KIR setiap bulannya mengalami penurunan.
‘’Jika uji KIR diperketat, maka potensi terjadinya kecelakaan akan semakin kecil,’’ ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Asep Irawan. Terutama, kecelakaan yang disebabkan masalah teknis kendaraan.
Menurut Asep, dalam uji KIR dilakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan kelayakan kendaraan. Di antaranya pemeriksaan lampu, rem, stir, dan ban. Bila tidak memenuhi syarat tersebut maka kendaraan itu tidak boleh digunakan.Namun diakui Asep, terkadang ada kendaraan yang lolos uji KIR akan tetapi masih mengalami kecelakaan.
Kondisi ini dikarenakan kendaraan mengalami kerusakan beberapa hari setelah uji KIR.Salah seorang penumpang angkot, Wahyu (30 tahun) mengatakan, pengujian kelayakan kendaraan umum memang harus dilakukan secara rutin. ‘’Pengujian perlu agar keselamatan penumpang kendaraan terjamin,’’ ujar dia. pasalnya, bila diabaikan maka yang akan menjadi korban adalah masyarakat pengguna kendaraan umum.