Sabtu 14 Jun 2014 18:27 WIB

Akil Mochtar Belum Pasti Dituntut Seumur Hidup

Rep: C62/ Red: A.Syalaby Ichsan
Terdakwa Akil Mochtar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6). Mantan
Foto: Republika/ Wihdan
Terdakwa Akil Mochtar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6). Mantan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku belum bisa memastikan apakah mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan menerima hukuman seumur hidup dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.

"Karena besok baru rapat, jadi saya belum tahu persis. Untuk dapat dituntut seumur hidup atau tidaknya saya tidak bisa berspekulasi," kata Samad di Cisarua, Bogor, Ahad (14/6).

Akil dijadwalkan akan menjalani sidang dengan agenda penuntutan dari JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/6).

Jika melihat beberapa pasal yang disangkakannya, kata Abraham, Akil bisa saja dihukum seumur hidup. "Belum pasti, mungkin antara 20 tahun sampai seumur hidup," ujarnya.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto, jika melihat status Akil sebagai Ketua Mahkam Konstitusi, Akil layak dihukum berat dengan memberinya tuntutan seumur hidup.

"Dia itu seorang Hakim MK. Perbuatannya sangat mencerminkan perilaku yang tidak baik," tambah Samad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement