Jumat 25 May 2018 10:33 WIB

Cawagub Sultra Temui Bupati Buton Selatan ke KPK

Selaku ayah, Cawagub Sultra mengaku prihatin atas kondisi anaknya.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Bupati Buton sekaligus calon wakil gubernur Sulawesi Tenggara La Ode Muhammad Sjafei Kahar pada Kamis (24/5) malam menyambangi Gedung KPK. Ini dilakukannya untuk menengok kondisi anaknya Agus Feisal Hidayat yang terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh KPK.

Agus adalah Bupati Kabupaten Buton Selatan periode 2017-2022. Agus telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap untuk proyek pemerintah Kabupaten Buton Selatan. Sjafei Kahar datang ke KPK saat Agus masih menjalani pemeriksaan.

"Saya menjenguk. Sebagai orang tua saya prihatin," kata Sjafei saat baru tiba di Gedung KPK.

Sebelumnya saat menetapkan status tersangka kepada Agus, KPK melalui wakil ketua Basaria Panjaitan menyebut barang bukti temuan saat OTT adalah uang senilai Rp 409 juta dan alat peraga kampanye untuk Sjafei Kahar di Pilgub Sultra.

Basaria tak menutup kemungkinan dalam pengembangan kasus ini pihak KPK bisa saja memeriksa Sjafei jika ada motif dan bukti yang mengarah pada keterlibatan cawagub yang diusung Demokrat, PKB, dan PPP itu. Saat dimintai tanggapa mengenai adanya alat peraga kampanye dirinya saat OTT Agus dan 10 orang lainnya, Sjafei menjawab tidak tahu menahu.

"Saya enggak tahu, enggak ada," ujar dia.

KPK resmi menetapkan dua tersangka untuk kasus suap Bupati Buton Selatan hasil pengembangan OTT di Kabupaten Buton Selatan pada Selasa (23/5). Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan KPK menetapkan Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat sebagai penerima suap dan Kontraktor PT Barokah Bangsa Mandiri Tony Kongres sebagai pemberi suap.

"KPK meningkatkan status dua orang menjadi tersangka pertama AFH (Agus Feisal Hidayat) Bupati Buton Selatan periode 2017-2022 diduga sebagai penerima suap dan kedua TK sebagai pemberi suap," kata Basaria saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/5) malam WIB.

Agus disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang no 20 tahun 2000 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Tony Kongres disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b pasal 13 UU no 31 tentang tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement