Jumat 13 Jun 2014 20:42 WIB

ICW: Tolak Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden Dan Wakilnya!

Rep: C75/ Red: M Akbar
Emerson Yuntho
Foto: Antara
Emerson Yuntho

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, meminta Peraturan Presiden tentang pengadaan dan standar rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden harus dibatalkan. Menurut dia, pengadaan rumah bagi orang nomor satu di negeri ini hanyalah bentuk pemborosan uang negara saja. 

''Perpres itu harus dibatalkan karena kekayaan para presiden dan wakil presiden saat ini sudah mapan. Mereka mempunyai kekayaan yang luar biasa,'' katanya kepada Republika di Jakarta, Jumat (13/6).

Emerson mengatakan anggaran Rp 20 milliar yang digunakan untuk pengadaan rumah jika digunakan untuk rumah sederhana bisa mencapai jumlah yang banyak.

Apalagi dengan tidak adanya pagu anggaran yang tetap dalam perpres tersebut sangat memungkinkan rumah yang akan dibeli nanti biayanya lebih dari yang diperkirakan (20 M). "Dia akan mencari yang lebih mahal. Untuk itu harus ditolak," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement