REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera melakukan penertiban terhadap seluruh pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di dalam kawasan wisata Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
"Segera, kita akan bereskan PKL yang ada di dalam kawasan Monas. Kita akan cari celah hukum agar menimbulkan efek jera bagi seluruh pedagang di situ," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (10/6).
Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, aturan hukum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum masih sangat lemah untuk menimbulkan efek jera kepada para PKL. "Peraturan itu masih terlalu lemah untuk diterapkan. Maka dari itu, kita harus cari cara lain untuk menertibkan para pedagang itu, cara lain yang bisa buat mereka jera," ujar Ahok.
Selain perda tersebut, dia menuturkan penerapan ancaman sanksi pidana penjara selama 20 tahun serta denda maksimal Rp20 juta juga masih belum tepat sasaran.
"Karena, beberapa kali saya mendapat laporan kalau kadang-kadang ada hakim yang memimpin sidang malah merasa iba ketika melihat raut wajah PKL. Akhirnya, hukuman pun jadi ringan," tutur Ahok.
Selain para pedagang, dia mengungkapkan pihaknya juga akan segera menertibkan para pengunjung yang membawa motor
hingga ke dalam kawasan Monas.
"Kita mau tertibkan motor-motor yang masuk ke dalam kawasan Monas, baik dari segi pengunjungnya maupun petugas keamanannya. Pokoknya kita mau tertibkan dengan menggunakan hukum supaya jera dan tidak mengulanginya lagi," tambah Ahok.