Jumat 06 Jun 2014 18:49 WIB

Anas Heran Pembelian Tanah Dikategorikan Pencucian Uang

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa Anas Urbaningrum membagikan salinan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/6)
Foto: Republika/ Wihdan
Terdakwa Anas Urbaningrum membagikan salinan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/6)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anas Urbaningrum membantah pembelian sejumlah tanah yang dilakukannya merupakan bagian dari upaya pencucian uang. Anas mengaku heran bila pembelian sejumlah aset dan beberapa bidang tanah yang dilakukannya dikaitkan dengan uang hasil pelanggaran hukum.

 

Dia melihat, atas dugaan ia mengumpulkan harta melalui gratifikasi, tidak lantas membuat segala macam transaksinya masuk ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia menyebut ada upaya mengait-ngaitkan yang berbasis pada ketidak akuratan data dalam penyebutan TPPU oleh JPU.

 

“Ini sangat spekulatif dan mengira-ngira, kok bisa pembelian aset oleh saya dan mertua saya dianggap TPPU,” ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Jumat (6/6).

 

Dia pun meminta agar Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan JPU terkait TPPU tersebut. “Dan dakwaan lain berserta dalil-dalilnya,” ujar mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini.

 

Sebelumnya, dalam dakwaan kedua dan ketiga, berangkat dari dugaan adanya pemasukan yang tak wajar, JPU mendakwa pembelian sejumlah tanah dan bangunan di beberapa daerah bernilai puluhan miliar rupihan oleh Anas merupakan TPPU. JPU melihat, ada upaya mengaburkan asal-usul harta kekakayaan yang dilakukan Anas dengan cara bertransaksi atas nama orang lain.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement