Jumat 06 Jun 2014 15:51 WIB

Anas Sebut Dakwaan JPU Hanya Mengacu pada Cerita Nazaruddin

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Esthi Maharani
Anas Urbaningrum
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sidang terdakwa kasus proyek Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Anas Urbaningrum kembali digelar Jumat (6/6). Dalam sidang pembacaan eksepsi oleh terdakwa, Anas menampk semua dakwaan yang sebelumnya ditududhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepadanya.

 

Anas menganalogikan,  berkas dakwaan yang JPU rangkai bak sebuah hasil jahitan baju yang rapi dan menarik. Namun, sayang, menurut Anas hasil jahitan yang tampak indah itu tak nyaman ketika digunakan.

“Itu karena bahan yang digunakan hanya sebagai saja yang asil,” kata Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Jumat (6/6).

 

Anas mengatakan, alur dari setiap dakwaan yang ditetapkan kepadanya seolah-olah hanya bertumpu dari kesaksian satu orang saja. Dalam hal ini, Anas menduga cerita dari eks Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin yang menjadi acuan JPU membuat dakwaan.

 

Akibatnya, kata dia, dakwaan yang disusun tidak dapat dipahami isi serta subtansi dan tuduhan yang menopangnya.

“Ini menjadi seperti bukan dakwaan yang disusun JPU, tapi oleh Nazaruddin," ujar Anas.

Contohnya, Nazaruddin sudah mengumumkan ia akan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke sejumlah tahanan KPK di lantai 9. Esoknya, Anas benar-benar dijadikan tersangka oleh KPK.

Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini menegaskan, ia menolak semua tuduhan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dituduhkan JPU karena alasan yang ia sampaikan tadi.

 

Tiap kali Anas menyampaikan akhir kalimat dari eksepsi setebal 30 halaman itu, loyalisnya turut hadir di persidangan kerap kali menampakan keriuhan. Dalam pembacaan eksepsinya ini, Anas memilih berdiri di tengah ruan sidang. Langkahnya diikuti oleh para loyalis yang berdiri di belakang kursi terdakwa Anas.

 

Sebelumnya, JPU mendakwa Anas menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengaturan sejumlah proyek besar Negara seperti Hambalang. Disebutkan JPU, total Anas menerima gratifikasi atau janji mencapai Rp 116 miliar plus 5,2 juta Dollar AS. Tak hanya itu, JPU juga mendakwa Anas melakukan TPPU senilai puluhan miliar atas harta yang diduga hasil perbuatan melanggar hukum.

 

Dalam setiap kali sidang perkara Hambalang, Nazaruddin memang rajin menyerang Anas ddengan tuduhan keterlibatan. Kegetolan yang  Nazarudidn tunjukan ini acap kali disebut Anas sebagai fitnah yang dilakukan oleh dalang dibalik mantan koleganya itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement