Jumat 06 Jun 2014 00:55 WIB

Atut Pernah Hubungi Dirjen Otda Tanyakan PSU

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Mansyur Faqih
Djohermansyah Djohan
Foto: antara
Djohermansyah Djohan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dugaan suap terkait sengketa pilkada Lebak, Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis (5/6).

Dalam sidang kali ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan dihadirkan sebagai saksi fakta.

Djohan dicecar pertanyaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait komunikasi yang ia lakukan dengan Atut mengenai pembahasan pilkada. "Apakah terdakwa sering menghubungi saksi? Apa saja yang dibicarakan?" tanya JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis (5/6).

"Iya, dia (Atut) menghubungi lewat sambungan telepon," jawa Djohan.

Dia kemudian menjelaskan tentang perbincangannya dengan Atut di pertengahan 2013 itu. Saat itu Atut menghubunginya untuk berkonsultasi seputar pilkada Lebak. Di dalam dialog, mantan gubernur Banten itu menanyakan teknis Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Dia tanya soal apa boleh sebuah pilkada dilakukan pada tahun 2014. Saya jawab yang tidak bisa. Semua pilkada harus selesai tahun 2013 karena ada pemilu,” ujarnya.

Lantas, katanya, Atut bertanya apakah hal tersebut juga berlaku jika mengenai PSU dari sebuah pilkada yang diputus MK harus diulang. "Saya jelaskan lagi ya itu dimungkinkan bisa saja, karena bukan pilkada induk," kata Djohan.

"Apakah saksi mengetahui PSU dari pilkada apa yang dimaksudkan terdakwa?" tanya JPU KPK.

"Yang saya tahu 2013 itu di Banten ada pilkada Lebak itu," ujarnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan Atut disebut pernah berkomunikasi dengan Djohan sebelum pasangan cabup dan cawabup pilkada Lebak Amir-Kasmin mengajukan gugatan ke MK. Dalam kontak yang dilakukan, Atut kerap bertanya mengenai teknis teknis pelaksanaan PSU pilkada Lebak kepada Djohar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement