REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Mantan Ketua Mahakamh Konstitusi (MK) menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sejumlah kasus suap ke MK diikuti dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sedikitnya ada sembilan Pilkada di seluruh tanah air yang didakwa Jaksa KPK ada peran Akil bermain di dalamnya.
Termasuk dugaan penerimaan suap terkait pengurusan sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Akil yang didakwa menerima Rp 3 miliar dari Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih mengelak tudingan tersebut. Meksipun, ia mengakui bahwa memang benar, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa yang disebut perantara pemberian suap itu datang ke rumahnya.
“Tapi saya tidak pernah suruh dia datang. Saya juga tidak menerima apapun,” kata Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (2/6).
Akil berujar, pernyataannya tersebut dapat diperkuat dengan fakta bahwa putusan Pilkada Gunung Mas diketuk justru ketika ia sudah berada di dalam tahanan karena tertangkap oleh KPK. Dia pun kembali berkilah ikhwal isi pesan singkat antara ia dan Nisa terkati permintaan uang Rp 3 miliar.
Akil mengatakan, isi pesan singkat tersebut sifatnya tidak serius. Ia menyatakan ada guyonan di balik pesan singkat soal uang Rp 3 miliar itu. “Itu SMS terakhir, ada guyonnya, dan ternyata dia (Nisa) benar-benar datang ke rumah saya,” kelit Akil.