Senin 02 Jun 2014 13:36 WIB

Jokowi Ikut Tanggung Jawab Korupsi Transjakarta Secara Yuridis?

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Mansyur Faqih
Bus Transjakarta
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Bus Transjakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Udar Pristono, Razman Arif menuding Joko Widodo (Jokowi) ikut bertanggung jawab terkait kasus korupsi bus Transjakarta tahun anggaran 2013. Setidaknya, dari sisi yuridis terkait posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Dari segi yurdis, dilihat dari UU Pemerintah Daerah, penanggung jawab tertinggi anggaran adalah kepala daerah untuk melaksanakan sebuah proyek," kata dia, Senin (2/6).

Proyek itu, ujar Razman, diekseprimenkan dari hasil Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui surat keputusan. Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan surat tersebut untuk mengadakan barang dan jasa.

Menurutnya, barang dan jasa itu termasuk di dalamnya pengadaan bus Transjakarta dengan spesifikasi yang sudah ditentukan. "Nah, untuk melaksanakan itu, diperlukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ini hal teknis yang tidak ada hubungannya dengan Udar selaku kuasa pengguna anggaran (PA)," tambah dia.

Selain itu, ada panitia lelang yang berusuan dengan PPK dan bekerja sama juga dengan BPT (Badan Penerapan Teknologi). Hal ini sebagaimana diatur Perpres Nomor 70/2012. 

"Jadi apa yang dilakukan oleh klien kami tidak ada mark up dan tidak ada korupsi. Kalau ada yang diduga abuse of power, buktikan di awal ada kesalahan," kata Razman.

Ia menilai, apa yang dilakukan Udar sudah berjalan dengan baik dilihat dari tender dan website pengadaan Transjakarta. Kliennya juga hanya bertemu sekali dengan pemenang tender, itu pun dilakukan karena keharusan.

"Jadi siapa yang harus bertanggung jawab? Ya Jokowi, Siapa yang mengajukan anggaran perkara ini? ya Jokowi," kata dia. 

Ia juga akan mendatangi Kejaksaan Agung untuk mempertanyakan status Udar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Transjakarta. "Kita akan datang ke Kejagung hari ini memberikan legal opinion, bahwa Udar tidak berhak menyandang status tersangka karena ada dasar fakta hukumnya," kata dia.

Saat ini, sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bus Transjakarta. Yaitu, Udar Pristono, Prawoto, Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu.

Mereka diduga terlibat korupsi pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun. Serta pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013.

Kejagung belum melakukan penahanan kepada Udar dan Prawoto. Namun Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu sudah ditahan Senin (12/5). Dalam kasus ini, Udar enggan terjebak menjadi tersangka seorang diri. Menurut dia Gubernur DKI, Joko Widodo mengetahui proyek pengadaan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement