Senin 02 Jun 2014 11:16 WIB

Wah KPK Periksa Sejumlah Anak Buah Suryadharma, Ada Apa Lagi?

Rep: C62/ Red: M Akbar
Suryadharma Ali
Foto: Republika/ Wihdan
Suryadharma Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai memanggil pejabat di Kementerian Agama untuk dimintai keterangan pada kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 yang sudah menyandera Menteri Agama Suryadharma Ali. 

Pejabat Kemenag yang dipanggil KPK itu adalah Sekretaris Kementerian Agama Abdul Wadud Kasyful Anwar. Keterangannya dibutuhkan KPK sebagai saksi mantan atasannya, Suryadharma Ali.

''Abdul Wadud akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada wartawan di KPK, Senin (2/6).

Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhada dua saksi lainnnya, yakni Kepala Suku Bagian Tata Usaha Setjen Kemenag, Amir Ja'far dan Mantan Kabag TU Kemenag Saefudin A Syafi'i.

"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi kasus yang sama," ujarnya.

Suryadharma Ali merupakan tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaran ibadah haji di Kementerian Agama.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan yang juga menjadi bagian koalisi pendukung calon presiden Prabowo - Hatta Radjasa itu telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan demi menguntungkan pihak lain.

Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement