Jumat 30 May 2014 12:50 WIB

Anas Didakwa Terima Gratifikasi Uang dan 2 Mobil Mewah

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang perdana dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lainnya dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (30/5)
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Asf/Spt/14.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang perdana dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lainnya dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (30/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anas Urbaningrum didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menerima sejumlah gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Kemenporan dan Kemendikbud serta sejumlah proyek lainnya oleh Grup Permai yang menggunakan dana APBN. Dibacakan jaksa Yudi Krisnandi dalam berkas dakwaan Anas disebut menerima dua buah mobil mewah dan sejumlah uang mencapai ratusan miliar rupiah.

"Satu buah Toyota Harrier nomor polisi (nopol) B 15 AUD dengan nilai Rp 670 juta dan Toyot Vellfire bernopol B 67 AUD senilai Rp 735 juta dari PT Atrindo Internasional. Juga menerima fasilitas survei senilai Rp 487 juta dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI), serta menerima uang sejumlah Rp 116 miliar dan 5,2 juta dolar AS," kata jaksa Yudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rabu (30/5).

Dikatakan Yudi, sejumlah gratifikasi ini diberikan kepada Anas selaku anggota DPR RI sekaligus ketua fraksi partai penguasa, Demokrat terkait proyek Hambalang, proyek Perguruan Tinggi di Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud. Tujuan pemberian ini menurut Jaksa Yudi patut diduga untuk memuluskan jalannya proyek-proyek tersebut yang dibiayai oleh APBN.

Menurut Jaksa, dengan memegang posisi sebagai Ketua DPP Bidang Politik, Anas memiliki kekuatan dalam memainkan proyek pemerintah yang didanai uang negara. Pengaruh Anas pun semakin kuat dengan kedudukannya sebagai Ketua Umum Demokrat.

Sedangkan pemberian gratifikasi fasilitas dari LSI yakni terkait kongres Demokrat tahun 2010 dalam proses pencalonannya sebagai Ketua Umum Demokrat. Saat itu, Anas akan membalas 'bantuan' LSI ini dengan janji seluruh kader Demokrat yang hendak maju sebagai Kepala Daerah akan menggunakan LSI sebagai lembaga survei.

"Terdakwa mengumpulkann semua ini bersama Nazaruddin (eks Bendahara Umum Demokrat) tergabung dalam Grup Anugerah yang berubah nama menjadi Grup Permain," ujar Jaksa Yudi.

Selain itu, Anas melalui istirnya Athiyyah Laila bergabung dengan Machfud Suroso, komisaris PT Dutasari Citra Laras. Dari sinilah, dengan kekuatan yang besar Anas mulai melaksanakan proyek-proyek yang didanai oleh APBN.

Orang-orang (sudah menjadi saksi dalam kasus ini) seperti Mindo Rosalia Manuulang alias Rosan dan Yulianis dijadikan tangan oleh Anas untuk menggarap proyek di Kemenpora dan Kemendikbud. Saat itu, Anas menunjuk Munadi Herlambang untuk menangani urusan proyek konstruksi pemerintah, dan Machfud Suroso mengurusi proyek Gedung Pajak dan beberapa lainnya.

"Dari sini terdakwa menerima imbalan sebagai bagian dari usaha memuluskan proyek," kata Jaksa.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement