Rabu 28 May 2014 19:21 WIB

Kejari Sampit Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Korupsi

Korupsi, ilustrasi
Korupsi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Kejaksaan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menolak pengajuan penangguhan penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan multimedia pembelajaran.

"Alasan pengajuan penahanan keempat tersangka berinisial CIR, YN, IM dan RD itu karena sakit, namun kami tolak," kata Kajari Kotim, Nanang Ibrahim Saleh di Sampit, Rabu.

Sebelum dieksekusi, kesehatan keempat tersangka sudah diperiksa oleh tim dokter, dan mereka dinyatakan dalam kondisi sehat.

Karena itu Kejaksaan menolak penangguhan penahanan keempat tersangka yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakat Sampit.

Dengan ditolaknya pengajuan penangguhan penahanan tersebut, keempat tersangka dugaan kasus korupsi proyek pengadaan multimedia pembelajaran tingkat pendidikan SMA pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim langsung ditahan.

Penahanan keempatnya tersangka dilakukan pada Senin (26/5), tepatnya setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam di ruangan seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan.

"Kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 26 Mei 2014. Kami juga akan mempercepat penyidikan agar bisa dilanjutkan ke proses persidangan," katanya.

Ada beberapa point yang menjadi bahan pada pemeriksaan empat tersangka, seperti perannya dalam proyek untuk tahun anggaran 2008 tersebut.

Selain memeriksa keempat tersangka, kejaksaan juga memintai keterangan pihak sekolah yang mendapat bantuan alat multimedia pembelajaran tersebut.

Menurut Nanang, dalam kasusu itu, Kejaksaan sedikitnya mengamankan 42 item sebagai barang bukti, yakni laptop dan proyektor dari tujuh sekolah tingkat atas yang tersebar di Kotim.

Ketujuh SMA tersebut masing-masing, SMA Samuda, Bagendang, Mentawa Baru Ketapang, Baamang, Kota Besi, Cempaga dan SMA di Kecamatan Parenggean.

Barang bukti tersebut sempat diamankan sementara, namun dikembalikan lagi ke pihak sekolah untuk dipinjam pakai dengan alasan bang tersebut masih diperlukan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement