REPUBLIKA.CO.ID, MANADO- Biro Hukum Lembaga Perlindungan Anak Sulawesi Utara Neny Rachmawati mengatakan, pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak harus dihukum seberat-beratnya. "Pelakunya harus dihukum berat," kata Neny Rachmawati di Manado, Jumat.
Neny Rachmawati mengatakan, hukuman seberat-beratnya ini penting mengingat dampak psikologis dialami anak yang menjadi korban tersebut seumur hidup. "Anak mengalami trauma seumur hidup akibat jadi korban tidak kejahatan itu," katanya.
Neny mengatakan, tindakan kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di Sulut, memprihatinkan. Terjadinya tindak kejahatan tersebut, antara lain disebabkan pengaruh dari kemajuan teknologi multi media.
Dengan kemajuan teknologi tersebut, orang dengan mudah mengakses berbagai pornografi baik melalui internet maupun lewat telepoon seluler.
"Selain itu, terdapat tayangan televisi banyak yang tidak mendidik, seperti dalam sinetron bapak-bapak sudah tua mengingini atau menyukai anak muda serta banyaknya VCD porno beredar," katanya.
Dia mengatakan, dalam mengatasi tindak kejahatan seksual terhadap anak, perlunya peran semua pihak baik orang tua, masyarakat, lingkungan, pemerintah dan negara. "Karena perlindungan terhadap anak menjadi tanggung jawab orang tua, masyarakat, lingkungan, pemerintah dan negara," katanya.
Seusai data dari Kepolisian Daerah Sulut, dari Januari - Mei 2014 terjadi sekitar sembilan kasus tindak kejahatan seksual terhadap anak. Sembilan kasus itu terdiri dari empat kasus cabul dan lima kasus persetubuhan dengan anak.