REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri mengatakan, tindak kekerasan pada anak menjadi tantangan tersendiri bagi Program Keluarga Harapan (PKH).
"Ada dua kelompok rentan tindak kekerasan, yaitu anak dan perempuan. Kekerasan terhadap anak dan perempuan masif terjadi terutama dalam tiga jenis, yaitu kekerasan fisik, seksual, emosional serta kumpulan dari ketiganya," kata Salim, Kamis, (22/5).
Pada 2009, terang Salim, kemensos, Unicef dan Puska UI melakukan survei terhadap rumah tangga atas kekerasan remaja usia 10-18 tahun. Hasilnya satu dari empat remaja pernah mengalami satu atau lebih kekerasan seksual. Datanya, sekitar 40 persen di Aceh, 60 persen di Papua dan Jawa Tengah, 80 persen di NTT.
Sesuai Inpres, ujar Salim, salah satu upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak dilakukan melalui penguatan peran keluarga. Selain itu mengoptimalkan pendampingan pekerja sosial profesional dalam upaya pemulihan anak korban kejahatan seksual.
Antara lain melalui rehabilitasi, reintegrasi dan reunifikasi sosial. Serta memberikan bantuan sosial kepada anak korban kejahatan seksual dari keluarga yang tidak mampu.
"Dengan diluncurkan Inpres tentang Gerakan Nasional Anti-Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA) yang melibatkan kemensos, bersama KPPPA dan lembaga terkait, kami segera mengajukan revisi UU Perlindungan Anak No 23/2002 kepada DPR. Khususnya dalam upaya memperberat sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak," kata Salim.
Menurutnya, hukuman bagi pelaku kekerasan pada anak akan diperberat minimal 15 tahun hingga seumur hidup. Kemensos menggerakan semua unsur untuk merespon kasus kekerasan terhadap anak.
Seperti Tim Reaksi Cepat (TRC), Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos), Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA).