REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sidang kasus dugaan suap ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Akil Mochtar dilanjutkan pada proses pemeriksaan saksi ahli. Di sidang tersebut, saksi ahli dihadirkan untuk meneliti keabsahan dari suara hasil sadapan KPK terkait percakapan yang dilakukan oleh Akil.
Ahli forensik suara digital dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Djoko Sarwono diundang untuk menjelaskan suara yang ada dalam rekaman tersebut. Hasilnya, disimpulkan dalam rekaman itu memang merupakan suara Akil.
“Keenam sample yang diteliti menunjukan tingkat keidentikan mencapai 80 persen, dari segi pitch control mencapai 90 persen,” kata Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis (22/5).
Dosen Fisika ini mengatakan, keenam sample tersebut mencakup tidak hanya suara Akil. Tapi seluruh pihak yang terlibat dalam percakapan Akil ketika melakukan rangkaian sebelum perbuatan dugaan suap kepadanya.
Ada pun, mereka yang samplenya ikut diperiksa oleh Djoko selama beberapa pekan terakhir ini adalah, adik Mantan Gubernur Banten yang juga terdakwa dalam kasus ini, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan. Kemudian ada penggugat sengketa Pilkada lebak Amir Hamzah dan H Kasmin, pengacara pendamping penggugat pilkada Lebak Susi Tur Andayani dan Alming Aling.
“Hasil pemeriksaan ini didukung peralatan berstandar Internasional sesuai dengan kebutuhan forensik dan memiliki panduan akademik,” kata Djoko.
Seperti diketahui, dalam berkas dakwaan Wawan disebutkan Akil beberapa kali melakukan kontak dengan sejumlah pihak terkait pengurusan sengketa sejumlah Pilkada yang saat itu ditanganinya. Diduga atas sejumlah kontak yang dilakukan ia menerima suap dari pihak penggugat.