Kamis 22 May 2014 13:28 WIB

Akil Pertanyakan Keabsahan Suara di Rekaman KPK

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa suap pengurusan sengketa sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar (tengah) beranjak usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Terdakwa suap pengurusan sengketa sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar (tengah) beranjak usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Meski saksi ahli telah menyatakan ada tingkat kemiripan yang tinggi dari suara Akil di rekaman sadapan KPK, kubu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu masih tetap menyampaikan keraguannya. Mereka mempertanyakan hasil pemeriksaan ahli forensik suara digital asal Institut Teknologi Bandung (ITB), Djoko Sarwono, terhadap analisa keabsahan suara Akil dalam rekaman.

 

Anggota Kuasa Hukum Akil, Adardam Achyar mengatakan, jika memang ada kemiripan antara suara di rekaman dengan sample yang diberikan penyidik KPK apakah Djoko bisa membuktikan contoh tersebut benar berasal dari bibir kliennya.

“Bisa memastikan itu bukan rekayasa, bahwa benar sampel yang dijadikan pembanding itu suara terdakwa (Akil)?,” kata dia di persidangan kasus dugaan suap ke MK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis (22/5).

 

Tak mau ketinggalan, Akil juga ikut melemparkan tanya kepada Djoko terkait validitas dari hasil pemeriksaan terhadap suara di dalam rekaman. Akil berdalih, saat ini banyak layanan berbayar yang bisa dengan mudah mengubah-ubah suara seseorang.

Ahli forensik suara digital ITB, Djoko Sarwono menegaskan metode yang ia gunakan dapat diuji sesuai dengan kebidangannya di dunia forensik suara. Ia berujar, dalam prosesnya suara Akil dan kelima pihak dalam rekaman tersebut diperiksa dengan program dan piranti lunak yang memang digunakan dunia internasional.

 

“Di sini ada kemiripan sampai 80 persen, dan pitch control 90 persen, dari hasil uji, keenamnya identik dengan sample yang diberikan,” ujar Djoko.

 

Selain Akil, ada beberapa sample suara yang ikut diperiksanya. Sebut saja adik Mantan Gubernur Banten yang juga terdakwa dalam kasus ini Ratu Atut Chosiyah Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan, penggugat sengketa Pilkada lebak Amir Hamzah dan H Kasmin, serta pengacara pendamping penggugat pilkada Lebak Susi Tur Andayani, dan Alming Aling.

 

Kelimanya adalah pihak-pihak yang diduga berkomunikasi dengan Akil dalam prosesnya terlibat dalam sangkaan suap terkait Pilkada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement