Kamis 22 May 2014 13:18 WIB

Saksi Ahli Sebut Rekaman KPK 80 Persen Dipastikan Suara Akil

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa suap pengurusan sengketa sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar (tengah) beranjak usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Terdakwa suap pengurusan sengketa sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar (tengah) beranjak usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang kasus dugaan suap ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Akil Mochtar dilanjutkan pada proses pemeriksaan saksi ahli. Di sidang tersebut, saksi ahli dihadirkan untuk meneliti keabsahan dari suara hasil sadapan KPK terkait percakapan yang dilakukan oleh Akil.

 

Ahli forensik suara digital dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Djoko Sarwono diundang untuk menjelaskan suara dalam rekaman. Hasilnya, disimpulkan dalam rekaman itu memang merupakan suara Akil.

“Keenam sample yang diteliti menunjukan tingkat keidentikan mencapai 80 persen, dari segi pitch control mencapai 90 persen,” kata Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (22/5).

 

Dosen Fisika ini mengatakan, keenam sample tersebut tak hanya mencakup suara Akil, tetapi seluruh pihak yang terlibat dalam percakapan Akil sebelum dugaan suap terjadi.

 

Beberapa sample suara yang ikut diperiksanya selama beberapa pekan terakhir antara lain adik Mantan Gubernur Banten yang juga terdakwa dalam kasus ini Ratu Atut Chosiyah Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan, lalu penggugat sengketa Pilkada lebak Amir Hamzah dan H Kasmin.  Ada pula sample suara pengacara pendamping penggugat pilkada Lebak Susi Tur Andayani, dan Alming Aling.

 

“Hasil pemeriksaan ini didukung peralatan berstandar Internasional sesuai dengan kebutuhan forensik dan memiliki panduan akademik,” kata Djoko.

 

Seperti diketahui, dalam berkas dakwaan Wawan disebutkan Akil beberapa kali melakukan kontak dengan sejumlah pihak terkait pengurusan sengketa sejumlah Pilkada yang saat itu ditanganinya. Diduga atas sejumlah kontak yang dilakukan ia menerima suap dari pihak penggugat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement