REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Kepolisian Resor Kutai Timur, Kalimantan Timur, mulai menyelidiki kasus dugaan penyiksaan "pongo pygmeaus morio" atau orang utan kalimantan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Timur Ajun Komisaris Danang Setyo ketika dihubungi dari Samarinda, Selasa sore, mengatakan, telah memeriksa sejumlah saksi termasuk warga yang pertama kali menemukan orang utan terluka yang telah diberi nama May tersebut.
"Kasus tersebut sudah diselidiki oleh pihak Polsek Bengalon dan kami (Polres Kutai Timur) hanya mem-'back up' atau membantu. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan trermasuk warga yang pertama kali menemukan orangutan tersebut," kata Danang Setyo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kata Danang Setyo, orang utan terluka itu awalnya ditemukan di jalan masuk menuju kebun sawit warga dan tidak dalam keadaan terikat.
"Orang utan itu ditemukan di jalan menuju ke kawasan kebun sawit warga dan tidak dalam kondisi terikat. Memang, di sekitar kebut sawit masyarakat juga terdapat perkebunan sawit milik perusahaan. Ketika diamankan itulah baru diketahui kalau orang utan itu terluka. Namun, luka-luka itu belum tentu disebabkan oleh penyiksaan," katanya.
"Sejauh ini, kami masih menyelidiki, dari mana orang utan itu berasal dan apa yang menyebabkan ia terluka. Warga yang pertama kali menemukan merupakan pekerja sawit dan kami akan melakukan penyelidikan secara transparan jika itu mengarah kepada pekerja sawit dan pihak perkebunan kelapa sawit," kata Danang Setyo.
Sebelumnya, Centre For Orangutan Protection (COP) mengatakan terdapat 16 luka diduga hasil penganiayaan di tubuh May yang terdiri atas dua luka besar dan 14 luka kecil yang mayoritas berada di bagian telapak kaki dan tangan.
"Kami mensinyalir, penyiksaan terhadap May sudah berlangsung lama sebab dari hasil pengamatan selain luka baru, juga kami menemukan luka lama. Luka terparah yang kami temukan yakni di bagian rahang kiri. Sebagian giginya juga patah, diduga akibat pukulan benda tumpul," ujar Manajer Area COP Kalimantan Ramadhani.